Mediasi Kasus Goro Gagal
JAKARTA -- Proses mediasi perkara gugatan perdata Bulog terhadap PT Goro Batara Sakti, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Ricardo Gelael, dan Beddu Amang gagal. Para pihak menyatakan tidak bersepakat, terutama dalam klausul nilai ganti rugi yang dituntut oleh Bulog sebagai pihak penggugat.
Kemarin dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berlangsung selama 30 menit, Bulog diwakili ketua jaksa pengacara negara Dacham
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini