MA Usulkan Ketua Pengadilan Negeri Bisa Tolak PK
JAKARTA -- Mahkamah Agung mengusulkan agar ketua pengadilan negeri bisa menolak permohonan peninjauan kembali (PK) bila diajukan lebih dari satu kali. "Saya minta itu ditambahkan dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Agung yang akan datang," kata Ketua MA Bagir Manan kemarin.
Dia menjelaskan, dalam undang-undang mahkamah saat ini, pengadilan negeri tidak boleh menolak permohonan PK yang telah memenuhi syarat formal, meskipun telah diajukan sebelumnya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini