Korupsi AFIS
Zulkarnain Yunus Dituntut 4 Tahun
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat automatic fingerprint identification system (AFIS), Zulkarnain Yunus dan Apendi, masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp 250 juta.
"Terdakwa satu dan dua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer," kata jaksa penuntut umum, I Kadek Wiradana, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini