Dua Direktur PT Cipta Graha Menyerahkan Diri
JAKARTA -- Edison dan Diman Ponijan, dua dari tiga petinggi PT Cipta Graha Nusantara yang menjadi terpidana delapan tahun penjara kasus kredit macet Bank Mandiri Rp 160 miliar, kemarin menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Edison (direktur utama) dan Diman (direktur) didampingi pengacara Nelson Haris dari kantor pengacara Denny Kailimang. Adapun Komisaris PT Cipta Graha Nusantara Syaiful Anwar alias Ng Kim Seng tidak hadir.
Setiban
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini