maaf email atau password anda salah


Ganti Rugi Korban Lapindo Harus Selesai Mei 2008

Presiden meminta pembuangan lumpur ke laut diteruskan.

arsip tempo : 171420865738.

. tempo : 171420865738.

Surabaya -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mewajibkan PT Minarak Lapindo Jaya sebagai juru bayar ganti rugi korban lumpur Lapindo Brantas menyelesaikan sisa pembayaran ganti rugi 80 persen pada Mei 2008. Pembayaran ini untuk melengkapi uang muka ganti rugi 20 persen yang mulai dibayar sejak beberapa bulan lalu.

Perintah Presiden ini disampaikan di ruang VVIP Banda Udara Juanda, Surabaya, setelah mendengarkan perkembangan kinerja Badan Penanggul

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan