Gugatan terhadap The New York Times Ditolak
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya Richard Bruce Ness terhadap harian The New York Times dan seorang wartawannya, Jane Perlez, dengan tudingan pencemaran nama baik.
"Pengadilan ini tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut," kata ketua majelis hakim Heru Pramono saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Dengan demikian, kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini