Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Divonis Tahanan Rumah
CIREBON -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon kemarin menjatuhkan hukuman enam bulan tahanan rumah dikurangi masa tahanan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas. "Dikurangi masa tahanan," ujar ketua majelis hakim Kusnoto saat membacakan putusannya.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ijazah palsu. Vonis majelis hakim ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang hanya me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini