BPK Akan Cabut Uji Materi Undang-Undang Pajak
Jakarta -- Badan Pemeriksa Keuangan akan mencabut pengaduan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dari Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua BPK Abdullah Zainie mengatakan lembaga auditor ini sedang mempertimbangkan keputusan itu. "Nanti akan kami putuskan secara resmi. Tapi kami menyambut positif gagasan itu dan akan segera direalisasi," kata dia di Hotel Crown, Jakarta, kemarin.
Dia menjamin BPK tidak akan memerik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini