Bupati Kendal Divonis Lima Tahun
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Bupati Kendal nonaktif, Hendy Boedoro, pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hendy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar atau 1 tahun kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua," kat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini