Anggota Dewan Terancam Pasal Gratifikasi
BEKASI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi yang diduga menerima uang sogokan Rp 2 miliar dari PT Harbarindo, pemenang tender rumah potong hewan (RPH), akan dikenai pasal gratifikasi. "Kami seret ke perkara suap," kata ketua tim penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang, Bekasi, Ledrik V.M.T., kepada Tempo kemarin.
Menurut dia, anggota Dewan itu tidak secara langsung melakukan korupsi atas aset RPH senilai Rp 6,5 miliar pada 2002. Me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini