Mahkamah Agung Putuskan Neloe Bersalah
JAKARTA -- Mahkamah Agung memutus perkara kasus dugaan korupsi mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe, Direktur Risk Management I Wayan Pugeg, dan Direktur Corporate Banking M. Sholeh Tasripan. Sidang putusan kasasi yang dipimpin Bagir Manan ini digelar kemarin di Mahkamah Agung.
"Neloe bersalah, tapi saya tidak bisa memberikan penjelasan karena saya masuk dalam majelis. Tanya ke Pengadilan Jakarta Selatan saja," ujar juru bicara Mahkamah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini