Pembalakan Liar
Polisi Larang Pengusaha Manfaatkan Barang Bukti
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI menyatakan barang bukti hasil praktek illegal logging tak boleh berpindah tangan ke pengusaha. "Sampai dinyatakan menjadi barang bukti tetap," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Bambang Kuncoko kemarin.
Bambang mengatakan, menurut hukum pidana, barang sitaan tak boleh disentuh pihak mana pun karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi, mengurangi, dan mengubah nilai barang bukti itu. "Tidak sert
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini