Penyelenggara Internet Minta Aturan PNBP Dikaji
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta pemerintah mengkaji kembali rancangan revisi peraturan pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP). APJII keberatan dengan ketentuan yang diusulkan dalam rancangan tersebut.
Soal pengutipan biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, misalnya, menurut Ketua APJII Sylvia Sumarlin, pemerintah memungut PNBP ganda, yakni dari penyelenggara jasa Internet dan penyedia aks
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini