maaf email atau password anda salah


MPR Tolak Pembentukan Komisi Pengkaji Amendemen

Usul Presiden justru bisa memboroskan anggaran.

arsip tempo : 171423082481.

. tempo : 171423082481.

JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat menolak usul Presiden Susilo Bambang Yudhoyono supaya dibentuk komisi nasional pengkaji usul amendemen kelima Undang-Undang Dasar 1945. Kajian terhadap konstitusi dinilai wewenang MPR. "Siapa pun bisa membuat kajian, tapi kajian yang dilanjutkan amendemen itu kewenangan MPR," kata Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Jakarta kemarin.

Menurut Hidayat, lembaga negara lain tak bisa mengkaji amendemen yang selama ini

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan