DKI Tak Bertanggung Jawab atas Bangunan Liar
JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bertanggung jawab atas berdirinya bangunan liar di pinggir rel kereta api, kolong jalan tol, dan di bawah jalan layang. Pihaknya hanya merupakan unsur pendukung dalam penertiban.
Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menyatakan hal itu dalam pidato jawaban atas rancangan peraturan daerah yang dibacakan Wakil Gubernur Fauzi Bowo pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta kemarin.
Menurut di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini