Mulyana W. Kusumah Bebas
JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum yang menjadi terpidana kasus penyuapan, Mulyana W. Kusumah, hari ini bebas setelah mendapat remisi tiga bulan. "Dia bebas Sabtu ini," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata di Lembaga Pemasyarakatan Narkotik Cipinang, Jakarta, kemarin.
Mulyana menyatakan telah menjalani dua pertiga masa penahanannya. "Saya sudah menjalani hukuman pidana 28 bulan 10 hari dan, berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini