Pemerintah Akui Lalai Soal Kontrak Halan Tol Kanci
Jakarta -- Pemerintah mengaku lalai ketika meneken perjanjian pengusahaan jalan tol Kanci-Pejagan pada 29 Mei 2006. Akibatnya, kontrak itu hanya berlandaskan akta usaha patungan, bukan akta pendirian PT Semesta Marga Raya.
Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Departemen Pekerjaan Umum Hisnu Pawenang, kelalaian juga dilakukan oleh investor. "Ini ceroboh," kata Hisnu di kantornya di Jakarta kemarin.
Namun, ia menjelaskan akta usaha patungan itu meru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini