Pabrik Pakaian Renang Didesak Bayar Pesangon
TANGERANG -- Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang memberikan batas waktu sampai 10 Agustus mendatang kepada manajemen PT Natural Selaras, produsen pakaian renang, di Kawasan Industri Cikupa dan Balaraja, Tangerang, untuk membayar pesangon dan gaji 1.450 karyawannya.
"Jika tidak, karyawan bisa menuntut secara hukum melalui pengadilan hubungan industrial," ujar Hasdanil, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, di Tangerang kemarin.
Dengan dib
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini