maaf email atau password anda salah


Calon Independen Boleh Ikuti Pemilihan Kepala Daerah

Untuk mencegah kevakuman, harus segera dibuat perpu.

arsip tempo : 171423038137.

. tempo : 171423038137.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon independen bisa mengikuti pemilihan kepala daerah.

Namun, putusan ini tidak bisa langsung dijalankan, karena mekanisme soal calon independen ini belum ada aturannya. Mahkamah juga tidak menjelaskan batas waktu penyusunan mekanisme calon independen ini.

"Kami serahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan pembentuk undang-undang untuk membuat aturannya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan