Wali Kota Pertanyakan Mekanisme Pemeriksaan Pejabat Negara
JAKARTA -- Asosiasi Pemerintahan Kota Se-Indonesia meminta kepala negara untuk membuat aturan tentang tata cara pemanggilan pejabat negara oleh penegak hukum. Permintaan ini terkait dengan berbagai kasus yang sering dijadikan alasan penegak hukum untuk memeriksa pejabat negara.
"Surat kaleng dan berita koran sudah bisa dijadikan dasar bagi kepolisian dan kejaksaan memanggil satuan dinas untuk diperiksa, tanpa izin kepala daerah," kata Ketua Asosias
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini