Tujuh Bank BUMN 'Wajib' Setor ke Yayasan Soeharto
JAKARTA -- Tujuh bank pelat merah diwajibkan menyetor sebagian labanya ke yayasan-yayasan Soeharto. Ketujuh bank itu adalah Bank Pembangunan Indonesia, Bank Negara Indonesia 1946, Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Tabungan Negara, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Export Import Indonesia. Beberapa dari bank tersebut sudah ditutup dan dimerger.
Kewajiban menyetor dana itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.011/1978 tanggal 3
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini