Bapepam Persilakan Kementerian BUMN Periksa Indosat
JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Fuad Rahmany mengatakan lembaganya tetap pada penilaian bahwa transaksi lindung nilai (hedging) PT Indosat Tbk. tidak melanggar aturan pasar modal.
Karena itu, dia mempersilakan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara memeriksa transaksi derivatif yang dilakukan perusahaan telekomunikasi tersebut. "Itu hak mereka sebagai pemegang saham. Kami tunggu saja. Kalau mau diperiksa, ya,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini