Direktur Utama Nonaktif PT Dirgantara Diputus Bebas
BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung kemarin memvonis bebas Direktur Utama nonaktif PT Dirgantara Indonesia Edwin Sudarmo. Hakim juga memutuskan hak-hak Edwin direhabilitasi dan membebankan biaya perkara ke negara.
Alasan hakim, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, tindakan terdakwa memecat ribuan karyawan PT Dirgantara tidak bisa dikategorikan tindakan pidana. Tidak sepe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini