Ditjen Pos dan Telekomunikasi Cabut Lagi Izin Dua Jasa Internet
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika kembali mencabut izin dua penyelenggara jasa Internet karena tidak memenuhi kewajiban pelaporan kinerja dan pembayaran biaya hak penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Kedua penyelenggara jasa Internet itu adalah PT Media Lintas Antar Buana dan PT Visionindo Network Perdana.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Gatot S. Dewa Broto, mengatak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini