Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penganiaya Irman Santoso
JAKARTA -- Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto, mengatakan sudah menetapkan dua tersangka penganiaya Komisaris Besar Polisi Irman Santoso, terpidana penyuapan dalam kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk. Dua tersangka itu adalah Joko dan Mustofa, sipir berseragam yang diduga memukul Irman di pintu selnya. "Ya, ada dua tersangka," katanya kemarin.
Keterangan berbeda disampaikan Kepala Kepolisian Resor M
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini