Warga Banjir Kanal Timur Tuntut Musyawarah
JAKARTA -- Sebanyak 300 keluarga warga Banjir Kanal Timur (BKT) menuntut mekanisme musyawarah dalam penetapan harga ganti rugi sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam Pasal 17 perpres itu disebutkan bahwa ganti rugi ditetapkan berdasarkan musyawarah warga dengan panitia pengadaan tanah (P2T), panitia yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta u
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini