Perdagangan Bijih Timah Antarpulau Diperketat
JAKARTA -- Pemerintah memperketat perdagangan antarpulau produk bijih timah untuk mencegah kemungkinan ekspor ilegal ataupun kerusakan lingkungan akibat penambangan liar. Pengawasan perdagangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/4/2007, yang diteken Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu pada 30 April 2007. Peraturan tersebut berlaku dua bulan sejak ditandatangani.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Ardi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini