Mengenal Hak Paten
Minggu, 4 Oktober 2009
Hak Kekayaan atas Intelektual (HAKI) terbagi dalam dua kategori: Hak Cipta (karya seni, karya tulis, performing works) dan Hak Kekayaan Industri (paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman).
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberika
...