Revisi Perda Pasar
Pedagang Ingin Pasar Tradisional Diperbaiki

Sabtu, 2 Juli 2011

Pada 4 Juli nanti, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dijadwalkan mengesahkan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta yang diajukan oleh pemerintah provinsi. Revisi perda diajukan lantaran keberadaan pusat belanja dan pasar swalayan yang menimbulkan banyak mudarat.

Pusat belanja modern diprotes karena membunuh pasar dan usaha pedagang tradisional. Keberadaan pasar modern juga dinilai menimbulkan kemacetan aki

...

Berita Lainnya