Lindungi Kepala Anda

Sabtu, 10 April 2010

Sejak 1 April ini, Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 mulai ditegakkan. Salah satunya adalah penggunaan helm dengan label Standar Nasional Indonesia (SNI). Polisi masih melakukan sosialisasi agar warga menggunakan helm berlabel SNI. Setelah masa sosialisasi selesai, mereka yang melanggar akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250 ribu. Penggunaan helm berlabel SNI diwajibkan untuk mengurangi risiko kematian akibat kecelakaan kendaraan

...

Berita Lainnya