Saatnya Menangguk Dolar dari Properti Lokal

Tidak kurang dari US$ 5-6 miliar aliran dana investasi asing diprediksi akan masuk ke Tanah Air melalui kepemilikan properti oleh WNA.

Sabtu, 16 Januari 2010

Tidak dimungkiri, animo WNA (warga negara asing) untuk memiliki properti di Tanah Air sangat besar. Hanya, keinginan yang besar itu terbentur regulasi yang tidak mendukung. Memang, Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, yang menyebutkan bahwa negara asing boleh memiliki satu unit rumah tinggal dalam waktu paling lama 25 tahun, memungkinkan hal tersebut. Namun, m

...

Berita Lainnya