Nasib Miris Masjid Jami Kampung Baru

Masjid yang dibangun pada 1743 ini ditetapkan sebagai cagar budaya.

Sabtu, 14 Agustus 2010

Jakarta -- Haji Cecep Yusuf terenyuh melihat papan peringatan dari Dinas Museum dan Sejarah Pemerintah Kota DKI Jakarta serta Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala yang tertancap di halaman masjid yang setiap hari dijaganya. Papan bobrok dan dimakan rayap itu berisi larangan pembongkaran, pemindahan, atau perubahan bangunan.

"Ini sama saja kalau kita mengakui punya anak, ada akta kelahirannya tapi disia-siakan," ujar Haji Cecep.

Bagaimana tidak, M

...

Berita Lainnya