Badan Kehormatan DPR

Selasa, 19 Agustus 2008

Badan Kehormatan (BK) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. Susunan dan keanggotaan BK ditetapkan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BK 13 orang.

Tugas Pokok

A. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena;(1) Tidak dapat melaksanakan tugas secara berke

...

Berita Lainnya