Mereka Perlu Diingatkan

Selasa, 19 Agustus 2008

Amendemen Undang-Undang Dasar 1945, yang bergulir pascareformasi, menempatkan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga negara yang paling dominan dalam praktek ketatanegaraan. Mereka memiliki tiga fungsi besar, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sungguh celaka dominannya kekuatan tersebut tak membuat mereka sekuat tenaga membela kepentingan rakyat.

Kekuasaan yang besar itu:

  1. DPR memegang kendali pembentukan sebuah undang-undang (legislasi).

...

Berita Lainnya