Berbekal Ijazah Palsu ke Bui

Sepandai-pandai tupai melompat, sesekali jatuh juga. Ini agaknya yang tengah menimpa salah satu wakil rakyat itu.

Minggu, 24 April 2005

H M. Faqih Choiron, 56 tahun, sudah melenggang menjadi anggota Komisi V DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi Persatuan Pembangunan. Namun, ijazah yang dipakai Faqih ketika mencalonkan diri diduga palsu. Dan sepandai-pandainya Faqih melangkah, akhirnya dia harus berurusan dengan pengadilan pula. Eloknya, setelah melalui proses persidangan yang panjang, Pengadilan Negeri Jepara membebaskan terhukum. Dalam sidang yang digelar pada 10 Maret lalu, Faq...

Berita Lainnya