Mencegah Lonjakan Harga Obat

Pemerintah, melalui Menteri Kesehatan, menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.

Ali Nur Yasin

Senin, 5 Juli 2021

Mencegah Lonjakan Harga Obat

Pemerintah, melalui Menteri Kesehatan, menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021. Hal ini dilakukan guna mengendalikan lonjakan harga obat yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. Berikut ini daftarnya.

Pemerintah, melalui Menteri Kesehatan, menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan

...

Berita Lainnya