Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wahyu Setiawan dengan 8 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Tempo

Selasa, 4 Agustus 2020

JAKARTA – Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wahyu Setiawan dengan 8 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum tersebut juga dituntut membayar denda Rp 400 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.

"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa satu (Wahyu

...

Berita Lainnya