Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wahyu Setiawan dengan 8 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Tempo
Selasa, 4 Agustus 2020
JAKARTA – Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wahyu Setiawan dengan 8 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum tersebut juga dituntut membayar denda Rp 400 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa satu (Wahyu
...