Malaysia Bekukan Rp 4,98 Triliun Aset 1MDB

Pengadilan Malaysia memerintahkan untuk sementara membekukan dana US$ 340 juta (sekitar Rp 4,98 triliun) yang disimpan di Inggris sehingga tidak bisa digunakan oleh PT PetroSaudi International (PSI).

Tempo

Jumat, 17 Juli 2020

KUALA LUMPUR – Pengadilan Malaysia memerintahkan untuk sementara membekukan dana US$ 340 juta (sekitar Rp 4,98 triliun) yang disimpan di Inggris sehingga tidak bisa digunakan oleh PT PetroSaudi International (PSI). Sebab, tim jaksa menduga uang tersebut merupakan sebagian dana dalam kasus 1MDB.  

Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Mohd Nazlan Mohd Ghazali, membekukan dana milik PetroSaudi, perusahaan yang terhubung dengan keluarga

...

Berita Lainnya