Chaeri Wardana Divonis 4 Tahun

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis bersalah atas tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten.

Tempo

Jumat, 17 Juli 2020

JAKARTA – Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis bersalah atas tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten. Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan ke satu alternatif kedua," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani di...

Berita Lainnya