Garuda Indonesia Rumahkan Karyawan Kontrak

Sekitar 800 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak dirumahkan sementara.

Tempo

Senin, 18 Mei 2020

JAKARTA - Sebanyak 800 karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang berstatus tenaga kerja kontrak alias perjanjian kerja waktu tertentu dirumahkan sementara. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan kebijakan itu diambil untuk menjaga keberlangsungan perusahaan yang terkena dampak Covid-19.

Mereka dirumahkan sementara selama tiga bulan ke depan, sejak 14 Mei lalu. “Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertim...

Berita Lainnya