Narapidana Baru Bebas Kembali Melakukan Kejahatan

Sebanyak 13 narapidana yang baru keluar dari penjara kembali ditangkap polisi karena melakukan kejahatan.

Tempo

Senin, 20 April 2020

JAKARTA - Sebanyak 13 narapidana yang baru keluar dari penjara kembali ditangkap polisi karena melakukan kejahatan. Mereka adalah bagian dari 35 ribu orang yang dibebaskan terkait dengan pencegahan penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan di berbagai kota di Indonesia.

"Di antaranya ada yang melakukan penjambretan di Surabaya dan terkait dengan narkotik di Semarang," kata Brigadir Jenderal Argo Yuwono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Ma

...

Berita Lainnya