Pencairan Uang Muka Pembelian Kendaraan Anggota Dewan Ditunda

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan surat yang berisi nilai uang muka pembelian kendaraan kepada setiap anggota Dewan.

Tempo

Kamis, 9 April 2020

JAKARTA - Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan surat yang berisi nilai uang muka pembelian kendaraan kepada setiap anggota Dewan. Surat itu bernomor SJ/4824/SETJEN DAN BK DPR RI/PK.02/04/2020 tertanggal 6 April 2020.

Nilai uang muka pembelian kendaraan yang tercantum dalam surat itu sebesar Rp 116 juta. Angka ini akan dipotong dengan pajak pembelian kendaraan.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, membenarkan keberadaan surat

...

Berita Lainnya