Ganjil-Genap Ditiadakan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membekukan aturan ganjil-genap secara temporer.

Tempo

Senin, 16 Maret 2020

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membekukan aturan ganjil-genap secara temporer. Keputusan tersebut sebagai antisipasi menekan potensi penyebaran kasus Covid-19 di kendaraan umum.

Gubernur DKI Anies Baswedan menganjurkan masyarakat untuk sementara waktu beralih ke moda transportasi lain. "Masyarakat bisa meminimalisasi penularan dengan memilih kendaraan yang minim kontak dengan orang lain," ujarnya, kemarin.

Peniadaan aturan ganjil-genap

...

Berita Lainnya