Pengadilan Bebaskan Petani Pembakar Lahan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, kemarin, memvonis bebas Syafrudin, petani asal Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau, yang didakwa membakar lahan di dekat rumahnya.

Tempo

Rabu, 5 Februari 2020

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, kemarin, memvonis bebas Syafrudin, petani asal Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau, yang didakwa membakar lahan di dekat rumahnya. "Iya (Syafrudin divonis bebas)," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru Aditya Bagus Santoso saat dihubungi.

Adit mengatakan pertimbangan hakim membebaskan Syafrudin adalah aturan mengenai kearifan lokal yang ada di dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelola

...

Berita Lainnya