Pengadilan Yordania Vonis Bui Warga Israel

Pengadilan Yordania kemarin menghukum seorang pria Israel dengan vonis penjara selama empat bulan dan mendendanya US$ 1.450 karena menyeberang secara ilegal ke negara itu dan kepemilikan obat-obatan terlarang.

Tempo

Selasa, 14 Januari 2020

AMMAN - Pengadilan Yordania kemarin menghukum seorang pria Israel dengan vonis penjara selama empat bulan dan mendendanya US$ 1.450 karena menyeberang secara ilegal ke negara itu dan kepemilikan obat-obatan terlarang.

Kantor berita pemerintah, Petra, melaporkan Konstantin Kotov menyeberang ke wilayah Yordania pada 29 Oktober. Pria berusia 35 tahun itu mengaku bersalah karena menyeberangi perbatasan ke Yordania secara ilegal, tapi dia mengaku tid

...

Berita Lainnya