KPK Telah Ajukan Rancangan Aturan Alih Status Pegawai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengajukan rancangan peraturan pemerintah (PP) mengenai alih status pegawai menjadi aparat sipil negara.

Tempo

Jumat, 3 Januari 2020

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengajukan rancangan peraturan pemerintah (PP) mengenai alih status pegawai menjadi aparat sipil negara. Rancangan itu diajukan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sejak 12 Desember 2019.

"Kami sudah mengajukan rancangan peraturan pemerintahan di dalamnya itu terkait dengan peralihan status," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, di kantornya d

...

Berita Lainnya