Buni Yani Bebas Bersyarat

Terpidana kasus penyebaran ujaran kebencian, Buni Yani, bebas bersyarat.

Tempo

Jumat, 3 Januari 2020

JAKARTA - Terpidana kasus penyebaran ujaran kebencian, Buni Yani, bebas bersyarat. Pengedit video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur sejak kemarin. "Bebas dengan program cuti bersyarat," kata juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti, saat dihubungi Tempo, kemarin.

Buni Yani mulai menjalani masa pidana di Gunun

...

Berita Lainnya