Warga Cina Diduga Selundupkan 229 Telepon Seluler

Aparat Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, menangkap warga Cina bernama Fang Hanjuan karena diduga menyelundupkan 229 telepon seluler merek iPhone dari Timor Leste.

Tempo

Kamis, 2 Januari 2020

KUPANG - Aparat Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, menangkap warga Cina bernama Fang Hanjuan karena diduga menyelundupkan 229 telepon seluler merek iPhone dari Timor Leste. Juru bicara Kepolisian Daerah NTT, Ajun Komisaris Besar Johannes Bangun, menuturkan pria berumur 32 tahun itu ditangkap berkat laporan masyarakat.

"Ada laporan tentang warga negara asing yang membawa ratusan unit telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya di Ban

...

Berita Lainnya