Tersangka Baru Kasus Korupsi Madrasah

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan barang di Kementerian Agama pada 2011.

Tempo

Selasa, 17 Desember 2019

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan barang di Kementerian Agama pada 2011. "KPK menetapkan USM (Undang Sumantri), pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, kemarin.

Menurut Laode, USM menjadi tersangka perkara pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiah, serta perkara penge

...

Berita Lainnya