Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Bui

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bowo Sidik Pangarso, divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Tempo

Kamis, 5 Desember 2019

JAKARTA - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bowo Sidik Pangarso, divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Bowo selama 4 tahun, terhitung selama ia menjalani hukuman

...

Berita Lainnya